Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 - Jakarta, Kompas - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (6/12), secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang Partai Politik untuk ditetapkan menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 31 Tahun 2002.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dan dihadiri Mendagri Mardiyanto sebagai wakil pemerintah.
Meskipun demikian, terkait dengan rumusan Bab IV, Pasal 9, Ayat 3 tentang asas dan ciri, lima fraksi memberi nota keberatan, sedangkan lima fraksi lainnya menyetujui. Pasal 9 Ayat 3 berbunyi: "Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana termaktub dalam ketentuan ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lima fraksi yang memberi nota keberatan adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (58 kursi), Fraksi Partai Amanat Nasional (53), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (45), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (17), dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (14).
Fraksi yang menyetujui, Fraksi Partai Golkar (129), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109), Fraksi Partai Demokrat (60), Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (13). Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Lima fraksi keberatan dengan rumusan Pasal 9 Ayat 3 karena merasa rumusan itu bisa menimbulkan salah tafsir seolah-olah menyubordinasikan asas partai mereka, yaitu asas Islam. Ketua F-PPP Lukman Hakim Saifuddin sempat mengusulkan di rapat paripurna, frase "merupakan penjabaran dari" dalam Pasal 9 Ayat 3 diubah menjadi "selaras dan sejalan dengan". "Kata ’selaras dan sejalan’ juga sebetulnya kurang pas. Tapi, masih bisa kami terima," kata Ali Mochtar Ngabalin dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (bukan Fraksi Partai Demokrat seperti diberitakan sebelumnya).
Namun, usulan itu tidak bisa juga disepakati seluruh fraksi. Lima fraksi yang setuju berpendapat, rumusan itu sudah merupakan hasil dari perdebatan yang sangat panjang dan telah disepakati dalam forum lobi.
Tak mempersulit
Ketua Pansus RUU Partai Politik Ganjar Pranowo (F-PDIP) menyebutkan, DPR tidak pernah berniat membuat aturan yang merugikan parpol baru. Dengan rampungnya RUU, kini tugas pemerintah memverifikasi parpol baru yang sudah mendaftar ke Departemen Hukum dan HAM.
Sesuai ketentuan, penelitian dan/atau verifikasi dilakukan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap. Selanjutnya, pengesahan parpol menjadi badan hukum dilakukan paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
Komisi Pemilihan Umum, kemarin, juga meminta agar tiga undang-undang yang termasuk dalam paket politik segera diselesaikan, menyusul disahkannya RUU Partai Politik. Dengan demikian, KPU dapat segera menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2009.
(SUT/DIK/SIE/A11)
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dan dihadiri Mendagri Mardiyanto sebagai wakil pemerintah.
Meskipun demikian, terkait dengan rumusan Bab IV, Pasal 9, Ayat 3 tentang asas dan ciri, lima fraksi memberi nota keberatan, sedangkan lima fraksi lainnya menyetujui. Pasal 9 Ayat 3 berbunyi: "Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana termaktub dalam ketentuan ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lima fraksi yang memberi nota keberatan adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (58 kursi), Fraksi Partai Amanat Nasional (53), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (45), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (17), dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (14).
Fraksi yang menyetujui, Fraksi Partai Golkar (129), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109), Fraksi Partai Demokrat (60), Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (13). Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Lima fraksi keberatan dengan rumusan Pasal 9 Ayat 3 karena merasa rumusan itu bisa menimbulkan salah tafsir seolah-olah menyubordinasikan asas partai mereka, yaitu asas Islam. Ketua F-PPP Lukman Hakim Saifuddin sempat mengusulkan di rapat paripurna, frase "merupakan penjabaran dari" dalam Pasal 9 Ayat 3 diubah menjadi "selaras dan sejalan dengan". "Kata ’selaras dan sejalan’ juga sebetulnya kurang pas. Tapi, masih bisa kami terima," kata Ali Mochtar Ngabalin dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (bukan Fraksi Partai Demokrat seperti diberitakan sebelumnya).
Namun, usulan itu tidak bisa juga disepakati seluruh fraksi. Lima fraksi yang setuju berpendapat, rumusan itu sudah merupakan hasil dari perdebatan yang sangat panjang dan telah disepakati dalam forum lobi.
Tak mempersulit
Ketua Pansus RUU Partai Politik Ganjar Pranowo (F-PDIP) menyebutkan, DPR tidak pernah berniat membuat aturan yang merugikan parpol baru. Dengan rampungnya RUU, kini tugas pemerintah memverifikasi parpol baru yang sudah mendaftar ke Departemen Hukum dan HAM.
Sesuai ketentuan, penelitian dan/atau verifikasi dilakukan paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap. Selanjutnya, pengesahan parpol menjadi badan hukum dilakukan paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
Komisi Pemilihan Umum, kemarin, juga meminta agar tiga undang-undang yang termasuk dalam paket politik segera diselesaikan, menyusul disahkannya RUU Partai Politik. Dengan demikian, KPU dapat segera menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2009.
(SUT/DIK/SIE/A11)
0 comments:
Post a Comment